Adakalanya dalam beberapa waktu kita
mengadakan perjalanan jauh, misalnya karyawisata, mengunjungi kakek dan nenek
di kampung halaman atau keperluan lainnya. Terkadang kita juga mengalami coban
berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal itu menyebabkan kita sering
menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah salat. Padahal salat merupakan
kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.
Melihat hal ini,salat seolah merupakan
suatu beban yang memberatkan. Ternyata tidaklah demikian. Islam adalah agama
yang memberi kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas
ibadah kepada Allah swt. Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada
umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan salat
dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu?
Mari kita pelajari materi berikut ini.
A Salat Jamak
1.
Pengertian Salat Jamak.
Salat jamak adalah salat yang
digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada
satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu
Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya
dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap
pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah
mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ
كانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمْ اِذا رَحِلَ قَبْلَ اَنْ
تَزِيْغَ الشَمْسُ اخِرَ الظُهْرِ اِلى وَقْتِ العَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ
بَيْنَهُمَا فَاِنْ زَاغَتْ الشَمْسُ قَبْلَ اَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُهْرَ
ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: dari Anas, ia berkata:
Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia
mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak
antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah
masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu)
kemudian beliau naik kendaraan (berangkat). (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas dapat disimpulkan
bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.
Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun
harus ada sebab tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karna
beberapa alasan (halangan) berikut:
1.
Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar
imam madhab)
2.
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
3.
Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit,
hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang
boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan
‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak
boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan
dua cara:
1.
Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang
dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan
asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat
asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3
rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
2.
Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang
dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar,
dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan
pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim
maka harus berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan
salat pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan
lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan
berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh
mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
1.
2. Praktik Salat
Jamak Takdim /Takhir
2.
Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat
duhur dahulu empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada
waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1)
Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
1.
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat
rakaat digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul ihram
3) Salat duhur empat rakaat
seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri lagi dan berniat
salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
1.
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat
digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6) Takbiratul Ihram
7) Salat asar empat rakaat
seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus langsung berdiri,tidak boleh
diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir, berdo’a, bercakap-cakap dan
lain-lain).
1.
Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya:
boleh salat magrib dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat,
dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat menjamak salat
magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
2) اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga
rakaat digabungkan dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3) Takbiratul ihram
4) Salat magrib tiga rakaat
seperti biasa.
5) Salam.
6) Berdiri lagi dan berniat
salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7)
اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat
digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8) Takbiratul Ihram
9) Salat ‘isya empat rakaat
seperti biasa.
10) Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak
takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat, hendaknya keuika waktu salat
pertama sudah tiba, maka orang yang akan menjamak ta’khir, sudah berniat untuk
menjamak ta’khir salatnya, walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang
kedua.
B. Salat Qasar
1. Pengertian Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang
dipendekkan (diringkas), yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari
empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat
yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu duhur , asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah
mubah (diperbolehkan) jika syaratnya terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An
Nisa ayat 101 yang artinya: “ Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka
tidak mengapa kamu menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang
kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” Q.S.(An
Nisa[4]: 101)
1.
Syarat Sah Salat Qasar
Syarat-syarat salat qasar sama dengan
syarat salat jamak hanya ditambah persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar
adalah salat yang jumlah rakaatnya empat, tidak makmum pada orang yang salat
sempurna (biasa, tidak qasar)
1.
Praktik Salat Qasar
Ambil contoh salat qasar duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1.
Berniat salat dengan cara qasar. Jika dilafalkan sebagai berikut:
2.
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى
Artinya: “ saya berniat salat duhur dua
rakaat diqasar karena Alla Ta’ala”
1.
Takbiratul ihrom.
1.
Salat dua rakaat
2.
Salam.
1.
C. Salat Jamak Qasar
2.
Pengertian Salat Jamak Qasar.
Salat jamak qasar adalah menggabungkan
dua salat fardu dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat
jamak dan salat qasar. Salat jamak qasar dapat dilaksanakan secara takdim
maupun ta’khir.
Umat Islam dapat melakukan salat fardu
secara jamak, qasar maupun jamak qasar asalkan memenuhi syarat sahnya. Hal ini
merupakan rukhsah (keringanan )yang diberikan Allah agar manusia tidak
meninggalkan salat fardu walau dalam keadaan apapun. Allah tidak menghendaki
kesukaran pada hambaNya.
1.
Praktik Salat Jamak Qasar
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Takdim: misalnya salat duhur
dengan asar. Tata caranya sebagai berikut:
1.
Berniat menjamak qasar salat duhur dengan jamak takdim. Jika dilafalkan
sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ العَصْرُ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat duhur dua rakaat
digabungkan dengan salat asar dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
1.
Takbiratul ihram.
2.
Salat duhur dua rakaat (diringkas)
3.
Salam.
4.
Berdiri dan niat salat asar, jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَِى الظُهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat asar dua rakaat
digabungkan dengan salat duhur dengan jamak takdim, diqasar karena Allah Ta’ala”
1.
Takbiratul ihram.
2.
Salat asar dua rakaat (diringkas)
3.
Salam
Salat Jamak Qasar menggunakan Jamak Ta’khir: misalnya salat magrib dengan ‘isya. Tata caranya sebagai berikut:
1.
Berniat menjamak qasar salat magrib denganjamak ta’khir. Jika dilafalkan
sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ المغرب ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ
مَجْمُوْعًا اِلَى العِشَاءِ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat magrib tiga rakaat
digabungkan dengan salat isya’ dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
1.
Takbiratul ihram.
2.
Salat magrib tiga rakaat seperti biasa.
3.
Salam.
4.
Berdiri dan niat salat isya’. Jika dilafalkan sebagai berikut:
اُصَلّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ
قَصْرًا مَجْمُوْعًا اِلَيْهِ المَغْرِبُ جَمْعَ تَاْخِيْرًا للهِ تَعَالَى
“ Saya berniat salat isya’ dua rakaat
digabungkan dengan salat magrib dengan jamak ta’khir, diqasar karena Allah
Ta’ala.”
1.
Takbiratul Ihram.
2.
Salat isya’ dua rakaat (diringkas)
3.
Salam
Semoga bermanfaat…
http://sugito78.wordpress.com/2012/03/12/tata-cara-shalat-jama-dan-qashar/
No comments:
Post a Comment