WELCOME......WELCOME......WELCOME.....WELCOME......WELCOME......WELCOME ....... WELCOME ..... WELCOME ...... INDONESIA-BLOGGER

Monday, August 25, 2014

PUISI PARA SISWA PART 3

BINTANG by DEWI

bintang
engkaulah yang bersinar di setiap malam - malamku
oh bintang
sinarmu begitu indah nan terang
kerlipmu mampu sejukkan pandangan

kau datang temani malamku
mengisi khayalku dalam lamunku
damai pun menggelayut dalam hatiku
andai kau hadir sepanjang hari ???
mungkin tenangnya hari selalu menemani


GURUKU by YUNITA

guruku
kaulah yang mengajariku
kau jadikanku anak yang pandai
ajariku penuh sabar, tanpa pamrih

kau bantu diriku meraih cita-cita
jasamu begitu besar
hatimu begitu suci nan tulus
akan selalu ku ingat dirimu
wahai guruku ....


BINTANG by PUTRI SEJATI

Andai aku menjadi bintang
aku mampu menerangi bumi
cahayanya hadir di setiap malam
kerlipnya mampu hadirkan senyuman

andai aku menjadi bintang
kan ku terangi hati dalam renungan
ku hiasi hari penuh keindahan
seperti alam semesta yang mengagumi keagungan sang bintang


BUNGA by CANDRA

bunga
kau begitu indah dan penuh warna
harummu mampu membuat banyak orang terlena

               bunga
               kau hiasan yang menawan dalam ruangan
               pesonamu terpancar di setiap arah

oh bungaku
terlalu banyak yang memujamu
lebah, kupu-kupu ingin memilikimu begitu pula diriku

               tumbuh dan tumbuh
               bersemilah dengan indah
               oh wahai bungaku

Wednesday, August 13, 2014

BERMESRAAN SAAT PUASA, BATAL GAK YA ??

      

Apakah mencium istri dapat membatalkan puasa?
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani”.(Syarh Shahih Muslim, 7: 215)
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar bin Al Khaththab, beliau berkata,
هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »
“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Ahmad 1: 21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
Ulama Al Lajnah Ad Daimah pernah ditanya, “Jika ada yang mencumbu istrinya di siang hari bulan Ramadhan tanpa bersetubuh, namun keluar mani di luar, bagaimana hukum dalam masalah tersebut?”
Jawab para ulama di Komisi Fatwa tersebut, “Jika mencumbu istri tanpa adanya jima’ (hubungan intim) ketika dalam keadaan berpuasa Ramadhan, namun keluar mani, maka puasanya batal. Lalu saat itu yang melakukannya mesti menahan diri dari berbagai pembatal puasa hingga tenggelam matahari, kemudian puasa hari tersebut diganti dan banyaklah memohon ampun pada Allah karena kesalahan tersebut. Namun kesalahan ini tidak dikenai kewajiban kafarah (tebusan).
Seharusnya yang menjalani puasa benar-benar menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan dan merusak puasanya. Orang yang berpuasa mesti meninggalkan berbagai syahwat, makanan dan minuman karena Allah sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 18647, 9: 156)
Hanya Allah yang memberi taufik.

Disusun di Pesantren DS, 30 Sya’ban 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Semoga Bermanfaat

Friday, August 1, 2014

JENIS, MODEL, & PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS PNS


Melihat dari ketentuannya, pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas. Selain itu, ada juga atribut yang merupakan tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
Kelengkapan pakaian yang dikenkan atau digunakan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki, dan sepatu beserta atributnya.
Ada beberapa jenis pakaian dinas yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), diantaranya yaitu
A.      Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
1.       Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
2.       Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
3.       Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
4.       Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
B.      Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari :
1.       Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
2.       Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
3.       Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
4.       Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
5.       Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
C.      Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota terdiri dari :
1.       Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
2.       Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
3.       Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
4.       Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
5.       Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
6.       Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
7.       Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Pakaian Dinas tersebut di atas mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Secara keseluruhan pakaian PDH, PSH, PSR, PSL baik dilingkungan Kemendagri, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten / Kota hampir sama, dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari
Adapun bentuk / model baju dan penggunaannya adalah sebagai berikut :
A.      PDH, terdiri dari :
1.       PDH PRIA
v  Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki
v  Celana panjang warna khaki; dan
v  Ikat pinggang nilon / kulit, kaos kaki & sepatu semua warna hitam

2.       PDH WANITA
v  Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki
v  Rok 15 cm dibawah lutut warna khaki; dan
v  Sepatu vantopel warna hitam

3.       PDH WANITA BERJILBAB & HAMIL MENYESUAIKAN

\  Bagi Pegawai Golongan IV/a ke atas atau yang disamakan, selain memakai PDH, dalam menjalankan tugas tertentu dapat memakai pakaian PSH

B.      PDH CAMAT & LURAH
1.    PDH Camat dan Lurah (PRIA)
v  Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki
v  Celana panjang warna khaki; dan
v  Ikat pinggang nilon / kulit, kaos kaki, sepatu semua warna hitam, tanda jabatan dan tanda pangkat

2.    PDH Camat dan Lurah (WANITA)
v  Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki
v  Rok 15 cm dibawah lutut warna khaki; dan
v  Sepatu warna hitam, tanda jabatan dan tanda pangkat

3.    PDH Camat dan Lurah WANITA BERJILBAB & HAMIL MENYESUAIKAN

C.      PSH, dipakai untuk bekerja sehari-hari atau keperluan lainnya yang bersifat umum
1.       PSH PRIA
v  Jas lengan pendek dan celana panjang warna sama
v  Leher berdiri dan terbuka
v  Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
v  Kancing 5 buah

2.       PSH WANITA
v  Jas lengan pendek dan rok 15 cm dibawah lutut warna sama
v  Leher berdiri dan terbuka
v  Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
v  Kancing 5 buah

3.       PSH WANITA BERJILBAB & HAMIL MENYESUAIKAN

D.      PSR, dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar negeri, dan dipakai di malam hari
1.       PSR PRIA
v  Jas lengan panjang dan celana panja warna sama
v  Leher berdiri dan terbuka
v  Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
v  Kancing 5 buah

2.       PSR WANITA
v  Jas lengan panjang dan rok 15 cm dibawah lutut warna sama
v  Leher berdiri dan terbuka
v  Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
v  Kancing 5 buah

3.       PSR WANITA BERJILBAB & HAMIL MENYESUAIKAN

E.       PSL,  dipakai pada upacara-upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi keluar negeri
1.       PSL PRIA
v  Jas warna gelap
v  Celana panjang warna sama; dan
v  Kemeja dengan dasi

2.       PSL WANITA
v  Jas warna gelap
v  Rok 15 cm di bawah lutut warna sama; dan
v  Kemeja dan dasi

3.       PSL WANITA BERJILBAB & HAMIL MENYESUAIKAN

F.       PDL,  dipakai dalam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis
1.       PDL PRIA & WANITA
v  Baju lengan panjang, berlidah bahu, warna khaki
v  Celana panjang semata kaki, warna khaki; dan
v  Sepatu kulit warna hitam

2.       PDL WANITA BERJILBAB & HAMIL MENYESUAIKAN

\  PDL sebagaimana dimaksud diatas dapat disesuaikan dengan kondisi teknis operasional dilapangan

G.     PDU, dipakai dalam melaksanakan upacara pelantikan dan upacara hari-hari besar lainnya
1.       PDU Camat dan Lurah (PRIA)
v  Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos, dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas
v  Celana panjang warna putih; dan
v  Kaos kaki dan sepatu kulit, smua berwarna hitam

2.       PDU Camat dan Lurah (WANITA)
v  Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos, dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas
v  Rok warna putih 15 cm di bawah lutut; dan
v  Sepatu pantovel warna hitam
PDU Camat dan Lurah WANITA BERJILBAB & HAMILMENYESUAIKAN