Melihat dari ketentuannya, pakaian Dinas adalah pakaian
seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai Negeri Sipil dalam
melaksanakan tugas. Selain itu, ada juga atribut yang merupakan tanda-tanda yang
melengkapi pakaian dinas.
Kelengkapan pakaian yang dikenkan atau digunakan Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos
kaki, dan sepatu beserta atributnya.
Ada beberapa jenis pakaian dinas yang digunakan oleh Pegawai
Negeri Sipil (PNS), diantaranya yaitu
A.
Pakaian
Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
1.
Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
2.
Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
3.
Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
4.
Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
B.
Pakaian
Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari :
1.
Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
2.
Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
3.
Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
4.
Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
5.
Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
C.
Pakaian
Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota terdiri dari :
1.
Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
2.
Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
3.
Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
4.
Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
5.
Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
6.
Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan
Lurah; dan
7.
Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan
Lurah.
Pakaian Dinas tersebut di atas mempunyai fungsi untuk
menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Secara keseluruhan pakaian PDH, PSH, PSR, PSL baik
dilingkungan Kemendagri, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten / Kota hampir
sama, dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari
Adapun bentuk / model baju dan penggunaannya adalah sebagai
berikut :
A.
PDH,
terdiri dari :
1.
PDH PRIA
v
Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki
v
Celana panjang warna khaki; dan
v
Ikat pinggang nilon / kulit, kaos kaki &
sepatu semua warna hitam
2.
PDH WANITA
v
Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki
v
Rok 15 cm dibawah lutut warna khaki; dan
v
Sepatu vantopel warna hitam
3.
PDH WANITA BERJILBAB & HAMIL MENYESUAIKAN
\
Bagi Pegawai Golongan IV/a ke atas atau yang
disamakan, selain memakai PDH, dalam menjalankan tugas tertentu dapat memakai
pakaian PSH
B.
PDH CAMAT
& LURAH
1.
PDH Camat dan Lurah (PRIA)
v
Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki
v
Celana panjang warna khaki; dan
v
Ikat pinggang nilon / kulit, kaos kaki, sepatu
semua warna hitam, tanda jabatan dan tanda pangkat
2.
PDH Camat dan Lurah (WANITA)
v
Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki
v
Rok 15 cm dibawah lutut warna khaki; dan
v
Sepatu warna hitam, tanda jabatan dan tanda
pangkat
3.
PDH Camat dan Lurah WANITA BERJILBAB & HAMIL
MENYESUAIKAN
C.
PSH, dipakai
untuk bekerja sehari-hari atau keperluan lainnya yang bersifat umum
1.
PSH PRIA
v
Jas lengan pendek dan celana panjang warna sama
v
Leher berdiri dan terbuka
v
Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan
dan kiri; dan
v
Kancing 5 buah
2.
PSH WANITA
v
Jas lengan pendek dan rok 15 cm dibawah lutut
warna sama
v
Leher berdiri dan terbuka
v
Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan
kiri; dan
v
Kancing 5 buah
3.
PSH WANITA BERJILBAB & HAMIL MENYESUAIKAN
D.
PSR, dipakai
untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu luar
negeri, dan dipakai di malam hari
1.
PSR PRIA
v
Jas lengan panjang dan celana panja warna sama
v
Leher berdiri dan terbuka
v
Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan
dan kiri; dan
v
Kancing 5 buah
2.
PSR WANITA
v
Jas lengan panjang dan rok 15 cm dibawah lutut
warna sama
v
Leher berdiri dan terbuka
v
Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan
dan kiri; dan
v
Kancing 5 buah
3.
PSR WANITA BERJILBAB & HAMIL MENYESUAIKAN
E.
PSL, dipakai pada upacara-upacara resmi kenegaraan
atau bepergian resmi keluar negeri
1.
PSL PRIA
v
Jas warna gelap
v
Celana panjang warna sama; dan
v
Kemeja dengan dasi
2.
PSL WANITA
v
Jas warna gelap
v
Rok 15 cm di bawah lutut warna sama; dan
v
Kemeja dan dasi
3.
PSL WANITA BERJILBAB & HAMIL MENYESUAIKAN
F.
PDL, dipakai dalam menjalankan tugas operasional di
lapangan yang bersifat teknis
1.
PDL PRIA & WANITA
v
Baju lengan panjang, berlidah bahu, warna khaki
v
Celana panjang semata kaki, warna khaki; dan
v
Sepatu kulit warna hitam
2.
PDL WANITA BERJILBAB & HAMIL MENYESUAIKAN
\
PDL sebagaimana dimaksud diatas dapat
disesuaikan dengan kondisi teknis operasional dilapangan
G.
PDU, dipakai
dalam melaksanakan upacara pelantikan dan upacara hari-hari besar lainnya
1.
PDU Camat dan Lurah (PRIA)
v
Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos, dan
jas warna putih dengan kancing warna kuning emas
v
Celana panjang warna putih; dan
v
Kaos kaki dan sepatu kulit, smua berwarna hitam
2.
PDU Camat dan Lurah (WANITA)
v
Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos, dan
jas warna putih dengan kancing warna kuning emas
v
Rok warna putih 15 cm di bawah lutut; dan
v
Sepatu pantovel warna hitam
PDU Camat dan Lurah WANITA BERJILBAB &
HAMILMENYESUAIKAN